PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Peta adalah gambaran sebagian atau
seluruh permukaan bumi pada bidang datar yang diperkecil dengan ukuran skala
tertentu.
Pada peraturan ini pemerintah mengatur tentang ketelitian peta rencana tata
ruang. Pada peraturan ini terdapat beberapa poin penting, Adapun pasal yang
yang mengikat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
Pada Peraturan pemerintah ini terdapat beberapa bab maupun pasal. Pada BAB I
berisikan tentang “Ketentuan Umum” yang di dukung dengan Pasal 1. Pada
bab ini pemerintah menjesaskan berbagai point penting, terdapat 18 point
penting yang di bahas pada point tersebut yaitu pengertian peta itu sendiri,
pengertian ketelitian peta, skala, Skala Minimal, Geospasial, Data
Geospasial, Informasi Geospasial, Unit Pemetaan, Perencanaan
Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, peta dasar, Peta
Tematik, Data Batimetri, wilayah, peta wilayah, badan, dan koridor.
Pada BAB 2 peraturan ini menjelaskan tentang ” Perencana Tata Ruang”. pada bab
ini terdapat 2 buah pasal yang saling berkaitan, yang pertama Pasal 2 ini
berisi:
1.
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
2.
Rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah
nasional;
b. rencana tata ruang wilayah
provinsi; dan
c. rencana tata
ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
3.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. rencana tata ruang kawasan
strategis nasional;
c. rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi;
d. rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten;
e. rencana tata ruang kawasan
strategis kota; dan
f. rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
(4)
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan
huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan,
dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan
strategis.
Pasal yang kedua yaitu pasal 3 berisi tentang
rencana umum tata ruang dan rencana
rinci tata ruang termasuk rencana tata
ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan
kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan
dalam Peta Rencana Tata Ruang.
Adapun pasal
lainnya, yaitu pasal 4 berisi tentang Peta Rencana Struktur Ruang dan Peta
Rencana Pola Ruang, pasal 5 menjelaskan tentang Peta Rencana Struktur Ruang dan
pola ruang dari mulai nasional, provinsi, kabupaten, hingga wilayah kota. Pasal
6 peraturan pemerintah membahas tentang metode proses special dengan mengunakan
Peta Dasar dan Peta Tematik yang di atur oleh Peraturan
Kepala Badan. Pasal 7 mengatur tentang konsultasi dengan peraturan kepala badan
yang telah di atur. Pasal 8 mengatur tentang sistem perkotaan, sistem jaringan
transportasi, sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, dan
sistem jaringan sumber daya air, selain itu Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar
Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti
penggambaran wilayah secara utuh. Pasal 9 mengatur tentang kawasan
lindung, dan kawasan budi daya.
Pada BAB 3 peraturan pemerintah mengatur tentang ” Ketelitian Peta” yang di
dalamnya terdapat beberapa pasal mulai dari pasal 10 hinggal pasal 26. Pasal 10
membahas tentang Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian
tertentu. Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud, meliputi ketelitian
geometris dan ketelitian muatan ruang. pasal 11 mengatur tentang
pembuatan Peta harus menggunakan system referensi
Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 12 mengatur tentang
Ketelitian muatan ruang, Kerincian kelas unsur, Perubahan penggambaran
kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran dapat diusulkan
oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan. Pada
pasal 13 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Pada pasal 14 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi. Pasal 15 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten, pada pasal 16 mengatur tentang Rencana pola ruang
wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar
Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Pada
pasal 17 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota,
untuk Pasal 18 mengatur tentang Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta
struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang
sebenarnya. Pada Pasal 19 mengatur tentang Rencana pola ruang wilayah
kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara
sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Pada Pasal 20 mengatur tentang
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan. Pada Pasal 21 mengatur tentang
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional. Pada pasal 22 Peta Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi. Pada pasal 23 peraturan pemerintah
mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Kabupaten. Pasal 24 peraturan pemerintahan mengatur tentang Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis kota. Pada pasal 25 peraturan
pemerintah mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota
memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang
ditetapkan.pada pasal 26 peraturan pemerintah mengatur tentang Ketelitian Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pada bagian ke 4 peraturan pemerintah mengatur tentang “Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan” yang terbagi
menjadi beberapa bagian, yang pertama pasal 27 mengatur tentang Peta Rencana
Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten. Pada
pasal 28 mengatur tentang Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang
Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
Pada Pasal 29 mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten.
Pada BAB 4 peraturan pemerintah mengatur tentang “Pengelolaan Data Dan
Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang” yang memiliki pasal pasalnya,
yang ertama pasal 30 mengatur tentang Pengelolaan data Peta rencana tata ruang
disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial, pada pasal Pasal 31
mengatur tentang Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat
Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.
Pada BAB 5 mengatur tentang “Pembinaan Teknis” adapun pasalnya yaitu Pasal 32
membahas tentang Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan
rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Pada BAB 6 mengatur tentang”Ketentuan Penutup”, dan memiliki pasalnya, yaitu
Pasal 33 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Dan pasal yang terakhir pasal 34 mengatur
tentang Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Dipostkan oleh: Mega oktawidya (10070315082),Beni Sukmawan (10070315094),Isa istitho'ah (10070315070).
#planologi_UNISBA_ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar