Rabu, 04 November 2015

PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG


Peta adalah gambaran sebagian atau seluruh permukaan bumi pada bidang datar yang diperkecil dengan ukuran skala tertentu.
                Pada peraturan ini pemerintah mengatur tentang ketelitian peta rencana tata ruang. Pada peraturan ini terdapat beberapa poin penting, Adapun pasal yang yang mengikat :
1.   Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang  Penataan Ruang  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007 Nomor  68,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4725.
                Pada Peraturan pemerintah ini terdapat beberapa bab maupun pasal. Pada BAB I berisikan  tentang “Ketentuan Umum” yang di dukung dengan Pasal 1. Pada bab ini pemerintah menjesaskan berbagai point penting, terdapat 18 point penting yang di bahas pada point tersebut yaitu pengertian peta itu sendiri, pengertian ketelitian peta, skala, Skala Minimal, Geospasial, Data  Geospasial, Informasi  Geospasial, Unit  Pemetaan, Perencanaan  Tata  Ruang, Rencana  Tata  Ruang, peta dasar, Peta  Tematik, Data  Batimetri, wilayah, peta wilayah, badan, dan koridor.
                Pada BAB 2 peraturan ini menjelaskan tentang ” Perencana Tata Ruang”. pada bab ini terdapat 2 buah pasal yang saling berkaitan, yang pertama Pasal 2 ini berisi:
1.            Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a.    rencana umum tata ruang; dan
b.    rencana rinci tata ruang.
2.            Rencana  umum  tata  ruang  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a.    rencana tata ruang wilayah nasional;
b.    rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c.    rencana  tata  ruang  wilayah  kabupaten  dan  rencana
tata ruang wilayah kota.
3.            Rencana  rinci  tata  ruang  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:        
a.    rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b.    rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c.    rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d.    rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
e.    rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
f.    rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(4)  Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan  lainnya  yang ditetapkan sebagai  kawasan strategis.
Pasal yang kedua yaitu pasal 3 berisi tentang rencana  umum  tata  ruang  dan  rencana  rinci  tata  ruang termasuk  rencana  tata  ruang  kawasan  perkotaan,  kawasan perdesaan,  dan  kawasan  lainnya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.
Adapun pasal lainnya, yaitu pasal 4 berisi tentang Peta Rencana Struktur Ruang dan Peta Rencana Pola Ruang, pasal 5 menjelaskan tentang Peta Rencana Struktur Ruang dan pola ruang dari mulai nasional, provinsi, kabupaten, hingga wilayah kota. Pasal 6 peraturan pemerintah membahas tentang metode proses special dengan mengunakan Peta  Dasar  dan  Peta  Tematik yang di atur oleh Peraturan Kepala Badan. Pasal 7 mengatur tentang konsultasi dengan peraturan kepala badan yang telah di atur. Pasal 8 mengatur tentang sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, selain itu Peta  Rencana  Struktur  Ruang  Wilayah  dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara  sistematis  mengikuti  penggambaran  wilayah secara utuh. Pasal 9 mengatur tentang kawasan lindung, dan kawasan budi daya.
                Pada BAB 3 peraturan pemerintah mengatur tentang ” Ketelitian Peta” yang di dalamnya terdapat beberapa pasal mulai dari pasal 10 hinggal pasal 26. Pasal 10 membahas tentang Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu. Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud, meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang. pasal 11 mengatur tentang pembuatan  Peta  harus  menggunakan  system referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 12 mengatur tentang Ketelitian muatan ruang, Kerincian kelas unsur, Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran dapat  diusulkan  oleh  kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan. Pada pasal 13 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pada pasal 14 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Pasal 15 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, pada pasal 16 mengatur tentang Rencana  pola  ruang  wilayah  kabupaten  dapat  digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Pada pasal 17 mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, untuk Pasal 18 mengatur tentang Sistem jaringan prasarana jalan  pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.  Pada Pasal 19 mengatur tentang Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Pada Pasal 20 mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan. Pada Pasal 21 mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional. Pada pasal 22 Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi. Pada pasal 23 peraturan pemerintah mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. Pasal 24 peraturan pemerintahan mengatur tentang Peta  Rencana Tata Ruang  Kawasan  Strategis  kota. Pada pasal 25 peraturan pemerintah mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan.pada pasal 26 peraturan pemerintah mengatur tentang Ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
                Pada  bagian ke 4 peraturan pemerintah mengatur tentang “Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan” yang terbagi menjadi beberapa bagian, yang pertama pasal 27 mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten. Pada pasal 28 mengatur tentang Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya. Pada Pasal 29 mengatur tentang Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
                Pada BAB 4 peraturan pemerintah mengatur tentang “Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang” yang memiliki pasal pasalnya, yang ertama pasal 30 mengatur tentang Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial, pada pasal Pasal 31 mengatur tentang Menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.
                Pada BAB 5 mengatur tentang “Pembinaan Teknis” adapun pasalnya yaitu Pasal 32 membahas tentang Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
                Pada BAB 6 mengatur tentang”Ketentuan Penutup”, dan memiliki pasalnya, yaitu Pasal 33 Pada  saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934)  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan pasal yang terakhir  pasal 34 mengatur tentang Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Dipostkan oleh: Mega oktawidya (10070315082),Beni Sukmawan (10070315094),Isa istitho'ah (10070315070).

#planologi_UNISBA_ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar